SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa anggaran sekitar Rp25 miliar yang menjadi sorotan publik terkait renovasi rumah dinas gubernur merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset daerah. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Dra. Sri Wahyuni, M.PP.
Sri Wahyuni menjelaskan, anggaran tersebut tidak hanya dialokasikan untuk renovasi rumah jabatan gubernur, tetapi juga mencakup rumah jabatan wakil gubernur serta penataan ruang kerja di kantor gubernur.
Ia menuturkan, total anggaran Rp25 miliar merupakan akumulasi dari beberapa tahun anggaran dan skema pembiayaan, yakni APBD 2024, APBD 2025, APBD Perubahan 2025 atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT), serta pergeseran anggaran. Karena itu, penggunaan dana dilakukan secara bertahap.
“Kenapa 2024 karena selama ini kan periode pemerintahan yang sebelumnya tidak menepati rumah dinas gubernur,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi bangunan yang tidak ditempati dalam waktu lama menjadi alasan dilakukannya renovasi. Kompleks rumah jabatan gubernur sendiri tidak hanya berupa bangunan utama, tetapi juga dilengkapi fasilitas pendukung seperti guest house, pendopo, dan gedung Olah Bebaya.
Fasilitas-fasilitas tersebut, lanjutnya, telah lama tidak dimanfaatkan secara optimal selama kurang lebih lima tahun, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan penataan ulang.
Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa rumah jabatan wakil gubernur mengalami kondisi serupa, bahkan lebih lama kosong, terutama pada masa penjabat gubernur yang tidak memiliki wakil.
“Perbaikan Rp25 miliar tidak hanya rumah jabatan gubernur saja, tapi juga mencakup rumah jabatan wakil gubernur. Bahkan rumah jabatan wagub lebih lama kosongnya karena pada saat PJ tidak ada wakil gubernurnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa rumah jabatan memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai tempat tinggal kepala daerah, tetapi juga sebagai sarana menerima tamu dan penyelenggaraan kegiatan resmi pemerintahan.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni menekankan bahwa seluruh fasilitas tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang wajib dipelihara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Didalam perpres PP nomor 16 tahun 2021 kita punya kewajiban dan setiap barang milik daerah wajib dilakukan pemeliharaan,” tegasnya.
Pemprov Kaltim berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut. Pemerintah juga memastikan bahwa hasil renovasi akan memberikan manfaat bagi kegiatan pemerintahan maupun masyarakat luas.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan ini bisa diketahui masyarakat dan masyarakat yang berkegiatan di pendopo, di Olah Bebaya dapat menikmati fasilitas tersebut,” pungkasnya.



