Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaBeritaPemprov Kaltim Bantah Penghentian Mendadak BPJS, Koordinasi Sudah Dilakukan Sejak 2025

Pemprov Kaltim Bantah Penghentian Mendadak BPJS, Koordinasi Sudah Dilakukan Sejak 2025

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membantah anggapan bahwa penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga Kota Samarinda dilakukan secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut ditegaskan telah melalui proses panjang dan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Dra. Sri Wahyuni, M.PP, menjelaskan bahwa meski surat pemberitahuan baru disampaikan pada April 2026, komunikasi awal telah dilakukan sejak akhir tahun 2025.

“Memang surat pemberitahuan disalurkan pada bulan April 2026, tapi setelah kami cek ke Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, sejak akhir 2025 sudah dilakukan komunikasi dengan pihak kabupaten/kota, bahkan telah dilaksanakan tiga kali pertemuan,” ujarnya.

Dalam rangkaian pertemuan tersebut, dibahas kondisi kemampuan anggaran pemerintah provinsi dalam mendukung pembayaran iuran BPJS. Dari hasil pembahasan, Pemprov hanya mampu menanggung hingga bulan Juni 2026, sementara untuk periode Juli hingga Desember belum dapat dialokasikan.

“Pertemuan itu bertujuan agar kabupaten/kota bisa mempersiapkan diri menghadapi kondisi ini. Jadi kalau dibilang mendadak, tentu tidak, karena sudah kami sosialisasikan sebelumnya,” tegasnya.

Sri Wahyuni juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak pada terhentinya layanan kesehatan bagi masyarakat. Pemprov tetap menyediakan dukungan pembiayaan bagi warga yang membutuhkan layanan medis, termasuk dalam kondisi tertentu yang memerlukan aktivasi BPJS.

“Pemprov tetap mengalokasikan dana untuk masyarakat yang membutuhkan berobat melalui BPJS. Misalnya untuk masyarakat yang perlu aktivasi BPJS, itu masih kami cover,” jelasnya.

Ia menambahkan, fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah provinsi tetap beroperasi normal dan terbuka untuk masyarakat.

“Dengan kebijakan ini bukan berarti pelayanan kesehatan berhenti. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan, khususnya di rumah sakit provinsi yang tetap memberikan pelayanan,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Sri Wahyuni kembali menegaskan bahwa komitmen Pemprov Kaltim dalam memberikan layanan kesehatan gratis tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Perlu saya tegaskan, layanan kesehatan gratis dari Pemprov Kaltim kepada masyarakat tetap ada, di luar kebijakan pengurangan BPJS yang kami berikan ke kabupaten/kota,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments