BALIKPAPAN – Dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam penanganan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) kembali disampaikan oleh elemen masyarakat. Forum Muda Inspiratif Balikpapan menegaskan komitmennya mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
Menurut organisasi tersebut, penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor energi memiliki arti penting karena menyangkut kepentingan publik. Dugaan penyimpangan yang menyebabkan terganggunya pasokan batu bara hingga berdampak pada pemadaman listrik dinilai perlu diusut secara tuntas.
Forum Muda Inspiratif Balikpapan berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa adanya perlakuan istimewa.
Founder Forum Muda Inspiratif Balikpapan, Agung Syahrir, mengatakan dukungan terhadap langkah penyidik merupakan bentuk harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi terus diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten.
“Kami mendukung penuh langkah Kortas Tipikor Polri dalam menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLN maupun perkara korupsi lainnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Agung kepada wartawan, Jum’at (10/7/2026).
Ia menilai perkara yang tengah ditangani tidak hanya menyangkut aspek kerugian negara, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada layanan kelistrikan.Oleh sebab itu, Agung meminta penyidik tidak berhenti pada pihak tertentu apabila nantinya ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
“Apabila memang ada keterlibatan pihak-pihak lain yang bekerja secara terorganisasi, semuanya harus diungkap secara tuntas. Masyarakat tentu menginginkan proses hukum yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” katanya.
Sejalan dengan proses penyidikan yang berlangsung, tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Salah satu tindakan yang dilakukan penyidik adalah penggeledahan di sebuah rumah yang berada di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara yang melibatkan dugaan korupsi di lingkungan PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang menyimpan aset dalam jumlah besar berupa emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah. Penemuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa isi brankas terdiri atas tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun barang bukti lainnya. Hingga saat ini, aparat telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berada di wilayah Jakarta dan Bogor, termasuk dua lokasi yang ditemukan brankas.
Penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut diharapkan mampu memperkuat komitmen pemberantasan korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.



