BERAU – Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kabupaten Berau menyampaikan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme joint investigation. Organisasi tersebut menilai proses pemberantasan korupsi perlu terus dikawal agar berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut forum tersebut, konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap tahapan penanganan perkara diharapkan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kabupaten Berau berpandangan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
Ketua Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kabupaten Berau, Puja Handayani, mengatakan organisasinya mengapresiasi langkah Polri yang terus menangani berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.Ia menilai keterbukaan dalam proses penegakan hukum merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik. Transparansi, menurutnya, akan memperlihatkan bahwa setiap perkara diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kab. Berau mengapresiasi keberanian Polri dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Kami mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Puja Handayani selaku Ketua Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kabupaten Berau.
Puja menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati selama proses penegakan hukum berlangsung.
Menurutnya, profesionalisme aparat menjadi faktor penentu agar setiap perkara dapat ditangani secara objektif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Dengan demikian, hasil penanganan perkara akan memiliki legitimasi di mata masyarakat.Ia juga menilai pentingnya memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Sinergi tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum.
Puja berharap kerja sama yang terjalin antarinstitusi tidak dipandang sebagai bentuk kompetisi kewenangan, melainkan sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum secara objektif serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, dukungan publik yang disertai sikap kritis dan bertanggung jawab akan membantu menciptakan iklim penegakan hukum yang sehat.
Selain itu, Puja menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang diperiksa. Namun demikian, seluruh hak pihak-pihak yang menjalani proses hukum tetap harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani tiga perkara dugaan korupsi melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan pola penyelidikan bersama diterapkan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas dalam penanganan perkara yang memiliki dimensi korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Adapun perkara yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara untuk PLN yang diduga mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.
Menurut Totok, kolaborasi antarsatuan diharapkan mampu mengoptimalkan proses penyelidikan maupun penyidikan sehingga setiap perkara dapat ditangani secara komprehensif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kabupaten Berau berharap langkah yang ditempuh Kortas Tipikor Polri dapat menjadi bagian dari penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Organisasi tersebut meyakini bahwa penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta didukung sinergi antarlembaga dan partisipasi masyarakat akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.



