Selasa, Juli 28, 2026
spot_img
BerandaBeritaPKC PMII Kalimantan Timur Siapkan Aksi di Kejati, Desak Penanganan Dugaan Korupsi...

PKC PMII Kalimantan Timur Siapkan Aksi di Kejati, Desak Penanganan Dugaan Korupsi Berjalan Transparan dan Berkeadilan

SAMARINDA – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada 13 Juli mendatang. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

PKC PMII Kalimantan Timur menilai bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda penting yang membutuhkan komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum. Menurut organisasi mahasiswa tersebut, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari proses penindakan, tetapi juga dari sejauh mana penegakan hukum dilakukan secara independen, profesional, dan terbuka.

Organisasi itu berpandangan bahwa berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat ke ruang publik harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Proses tersebut, menurut mereka, harus dilaksanakan secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan politik, jabatan, maupun tekanan dari pihak mana pun.

Dalam keterangannya, PKC PMII Kalimantan Timur menyoroti sejumlah perkara yang dinilai masih menjadi perhatian masyarakat. Beberapa di antaranya adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, dugaan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan dalam tata niaga pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Selain perkara tersebut, PKC PMII Kalimantan Timur juga menyoroti berbagai pemberitaan dan polemik yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Menurut mereka, setiap isu yang berkembang dan menjadi perhatian publik harus dijawab melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

PKC PMII menegaskan bahwa prinsip negara hukum menempatkan seluruh warga negara pada posisi yang sama di hadapan hukum. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.

Ketua PKC PMII Kalimantan Timur, Said Abdilah, mengatakan bahwa penanganan berbagai perkara dugaan korupsi memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Menurutnya, proses hukum yang berjalan secara adil akan menjadi indikator keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Kerugian akibat korupsi pada akhirnya berdampak pada hak masyarakat atas pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan,” kata Said.

Ia berharap aparat penegak hukum tetap menjaga independensi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Profesionalisme, menurutnya, harus menjadi prinsip utama agar proses hukum berjalan tanpa dipengaruhi latar belakang maupun kedudukan pihak yang diperiksa.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Publik menunggu proses hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan di depan Kejati Kalimantan Timur merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam kehidupan demokrasi. Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan transparansi.

PKC PMII Kalimantan Timur juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengungkapan perkara semata. Organisasi tersebut mendorong agar seluruh aliran dana ditelusuri secara menyeluruh, seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan diungkap berdasarkan fakta hukum, serta kerugian negara dipulihkan semaksimal mungkin.

Selain itu, mereka berharap perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan secara berkala kepada masyarakat. Menurut PKC PMII, keterbukaan informasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Bagi PKC PMII Kalimantan Timur, konsistensi dalam menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan syarat utama bagi terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas. Organisasi tersebut menilai kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila aparat penegak hukum mampu menjalankan tugas secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan jabatan, kekuasaan, maupun faktor lainnya.

Menutup pernyataannya, Said menyampaikan pesan moral kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah jabatan. Seruan “tobat nasuha” yang menjadi tema aksi, menurutnya, merupakan ajakan untuk berani mengakui kesalahan dan mempertanggungjawabkan setiap perbuatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika masih memiliki hati nurani, akui kesalahan dan pertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku. Kekuasaan bersifat sementara, sedangkan pertanggungjawaban hukum dan moral akan tetap ada,” katanya.

PKC PMII Kalimantan Timur menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, berkeadilan, serta bebas dari praktik tebang pilih.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments