Jakarta – Proses penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terus berlanjut. Empat prajurit TNI yang diduga terlibat kini telah ditahan dan tengah diperiksa secara intensif oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan, keempat terduga merupakan anggota dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES dengan pangkat yang bervariasi.
“Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda ya,” ujar Yusri, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kelengkapan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) untuk tahap persidangan.
“Kemudian untuk waktu penyidikan, kita akan bekerja semaksimal mungkin, dengan harapan bahwa proses penyidikan ini dapat kita lakukan secepatnya secara profesional kemudian kita serahkan kepada penuntut dalam hal ini Otmil untuk melakukan persidangan,” papar Yusri.
Yusri menegaskan bahwa proses persidangan nantinya akan dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Tentunya nanti bisa mengikutilah ya, bisa mengikuti nanti tahap-tahapannya, juga mungkin kita akan mengundang rekan-rekan media pada saat mungkin selesai penyidikan pemberkasan, kemudian penyerahan kepada Otmil nah nanti pada saat persidangan kita akan mengundang rekan-rekan media ya,” jelas Yusri.
Sebelumnya, keempat prajurit tersebut telah diserahkan oleh Dantim BAIS TNI kepada Puspom TNI setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto.Dalam penanganan perkara ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman yang telah diatur.
“Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.
Selain penahanan sementara, penyidik juga akan melengkapi proses pembuktian melalui permohonan visum terhadap korban.
“Melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ucapnya.



