Kamis, November 5, 2026
spot_img
BerandaBeritaDiberi Penjelasan soal Status Kawasan, Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto

Diberi Penjelasan soal Status Kawasan, Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto

NUSANTARA – Upaya penyelesaian secara persuasif terhadap warga yang masih bermukim di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto membuahkan hasil. Setelah mengikuti proses dialog dan mendapatkan penjelasan mengenai status kawasan, salah seorang warga memilih meninggalkan kawasan konservasi tersebut bersama keluarganya secara sukarela.

Keputusan itu diambil setelah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Polresta Nusantara dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan mediasi dengan warga yang berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.Dalam pertemuan tersebut, warga mendapatkan penjelasan mengenai kedudukan Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan hutan konservasi.

Selain itu, disampaikan pula ketentuan mengenai pemanfaatan maupun penguasaan lahan di dalam kawasan yang termasuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).Salah satu warga berinisial A, asal Kapuas, Kalimantan Barat, kemudian memutuskan untuk meninggalkan kawasan tersebut bersama keluarganya pada Sabtu (26/9/2026).

A sebelumnya diketahui menempati kawasan Bukit Tengkorak yang berada di wilayah Tahura Bukit Soeharto.Kawasan tersebut merupakan bagian dari hutan konservasi sehingga aktivitas pemanfaatan lahannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, OIKN bersama aparat terkait mengedepankan komunikasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, mengatakan keputusan A meninggalkan kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi.

“Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan,” ujar Edgar, Minggu (27/9/2026).

Menurut Edgar, penyelesaian persoalan tersebut tidak semata-mata ditempuh melalui tindakan penertiban. OIKN bersama unsur kepolisian terlebih dahulu membangun komunikasi dengan warga untuk memberikan pemahaman mengenai status kawasan dan konsekuensi hukum dari pemanfaatan kawasan konservasi.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat proses pengembalian kawasan berlangsung secara tertib serta menghindari munculnya persoalan baru di lapangan. Warga juga diberikan ruang untuk menyampaikan kondisi maupun persoalan yang mereka hadapi selama berada di kawasan tersebut.

“Langkah penertiban yang dilakukan bukan merupakan bentuk pengusiran, melainkan upaya untuk mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” kata Edgar.Setelah menerima penjelasan tersebut, A bersama keluarganya menyatakan kesediaan untuk meninggalkan kawasan Bukit Tengkorak. Mereka kemudian memilih kembali ke daerah asalnya di Kapuas, Kalimantan Barat.

OIKN menyebut keputusan tersebut diambil setelah A memahami bahwa kawasan yang selama ini ditempatinya merupakan bagian dari kawasan hutan konservasi. Dengan demikian, penggunaan dan penguasaan lahan di kawasan tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas karena terdapat ketentuan yang harus dipatuhi.

Proses kepindahan warga tersebut menjadi salah satu hasil dari komunikasi yang dilakukan antara pemerintah dan masyarakat. OIKN menilai dialog tetap menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan keberadaan warga di kawasan hutan konservasi, khususnya agar setiap tahapan dapat berjalan dengan tertib.

Di sisi lain, masih terdapat warga yang menempati sejumlah bagian kawasan Bukit Soeharto. OIKN memastikan komunikasi dengan warga akan terus dilakukan untuk mencari penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendekatan persuasif juga diarahkan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai fungsi kawasan Tahura Bukit Soeharto. Dengan pemahaman tersebut, warga diharapkan dapat menentukan langkah secara sukarela tanpa harus menunggu dilakukannya tindakan penertiban di lapangan.

“Pertemuan tersebut sebagai bagian dari proses komunikasi lebih lanjut antara Otorita IKN dengan warga,” tegasnya.OIKN berharap langkah yang telah ditempuh dapat menjadi bagian dari penyelesaian secara bertahap terhadap keberadaan warga di kawasan hutan konservasi. Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang masih berada di dalam kawasan untuk mengikuti ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan hutan.

Pengembalian kawasan tersebut pada akhirnya ditujukan untuk memastikan fungsi Tahura Bukit Soeharto tetap terjaga. Sebagai kawasan konservasi, keberadaannya memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem dan lingkungan di sekitar wilayah IKN.

OIKN bersama kepolisian akan melanjutkan komunikasi dan pemantauan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan sembari memastikan proses penyelesaian berlangsung secara tertib, mengedepankan pendekatan dialogis, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berharap warga yang masih menempati kawasan hutan konservasi dapat memahami status dan fungsi kawasan tersebut. Kerja sama masyarakat dinilai diperlukan agar proses pengembalian lahan kepada negara dapat berjalan secara aman dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah IKN.

Dengan keputusan A dan keluarganya untuk meninggalkan kawasan secara sukarela, proses komunikasi antara pemerintah dan masyarakat di Tahura Bukit Soeharto menunjukkan adanya ruang penyelesaian melalui pendekatan dialog. OIKN selanjutnya akan terus membuka komunikasi dengan warga lainnya guna mendorong penyelesaian persoalan secara tertib sesuai aturan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments