Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaHukum & KriminalPolsek Sangatta Ungkap Sindikat Curanmor Remaja, Tujuh TKP Teridentifikasi

Polsek Sangatta Ungkap Sindikat Curanmor Remaja, Tujuh TKP Teridentifikasi

SANGATTA – Aksi pencurian sepeda motor yang marak di wilayah Sangatta Utara, Kutai Timur, akhirnya terkuak. Polisi menangkap dua pelaku yang masih berusia remaja, berinisial AM (17) dan RZ (16), setelah terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di tujuh lokasi berbeda.

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Poltak Marulam Simanjuntak pada 15 Juli 2025. Korban kehilangan Honda Vario miliknya yang diparkir di teras rumah sekaligus bengkel tanpa kunci stang.

Perkembangan kasus terjadi pada 26 Juli 2025, ketika korban melihat motornya dikendarai dua remaja di Simpang Empat Patung Singa. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada pihak kepolisian.

Sehari berselang, motor itu ditemukan di Jalan Soekarno-Hatta dalam kondisi tak lengkap, tanpa jok dan lampu depan. Dari penyelidikan, polisi mengamankan RZ di Jalan Cempaka, Desa Sangatta Utara, pada 28 Juli 2025 siang, disusul penangkapan AM di kediamannya.

“Awalnya hanya satu laporan, tetapi setelah pendalaman, terungkap ada tujuh TKP. Enam di antaranya sudah dilaporkan, satu tidak karena korban telah meninggal dunia,” ungkap Alan, Jumat (8/8).

Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Jalan Margo Santoso, Jalan Yos Sudarso II, Jalan Poros Margo Santoso, Jalan Margo Santoso II, Jalan Pemuda, dan kawasan Folder Jalan Ilham Maulana. Barang bukti yang diamankan antara lain rangka motor, blok mesin, STNK, BPKB, serta beberapa unit motor yang sudah dibongkar untuk dijual sebagai suku cadang.

Modus kedua remaja ini cukup sederhana. Mereka berboncengan pada malam hari, mencari motor tanpa kunci stang yang terparkir di pinggir jalan, lalu mendorongnya ke lokasi sepi untuk dibongkar. Kerugian dari tiap lokasi bervariasi, mulai Rp15 juta hingga Rp29 juta.

Atas perbuatannya, AM dan RZ dijerat Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 4 KUHP junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum tetap mengacu pada prosedur peradilan anak, dan keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Sangatta Utara.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments