TENGGARONG – Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI, Drs. Adji Mohammad Arifin, M.Si, memberikan pernyataan resmi terkait isu reformasi Polri yang ramai diperbincangkan. Dalam sikapnya, Sultan menegaskan mendukung penuh keberadaan Polri sebagaimana diatur undang-undang, serta dengan tegas menolak adanya agenda reformasi tersebut.
Menurut Sultan, Polri adalah institusi vital negara yang memiliki kewenangan jelas dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai wacana reformasi Polri tidak sejalan dengan kebutuhan bangsa dan berpotensi melemahkan peran kepolisian.
“Keberadaan Polri sudah diatur secara konstitusional. Tugas kita sebagai warga bangsa adalah memberi dukungan, bukan mendorong perubahan yang justru bisa mengganggu stabilitas,” tegas Sultan, Rabu (17/9/2025).
Sultan juga mengimbau masyarakat Kalimantan Timur agar tetap mempercayai dan mendukung kinerja kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban yang menjadi pondasi pembangunan.
Dengan sikap ini, Sultan Kutai Kartanegara meneguhkan komitmennya untuk berdiri bersama Polri, menolak segala bentuk reformasi, serta menyerukan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.