Berau — Polemik terkait dugaan ketidaksesuaian perizinan pemanfaatan ruang laut yang melibatkan PT Mitra Samudera Kreasi terus bergulir. Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait, khususnya KUPP Kelas II Tanjung Redeb, guna memastikan transparansi proses perizinan.
Isu ini mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara luasan dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan perjanjian konsesi. Dalam PKKPRL tercatat sekitar 100,92 hektar, sedangkan dalam perjanjian konsesi mencapai sekitar 6.156 hektar.
Menurut Bastian, selisih luasan tersebut harus dijelaskan secara terang karena menyangkut dasar hukum aktivitas di wilayah laut.
“Kalau memang izin awal hanya sekitar seratus hektar, lalu dalam perjanjian konsesi muncul ribuan hektar, tentu publik berhak bertanya dasar hukumnya di mana. Ini harus dibuka terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya tahapan yang melampaui izin awal,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa PKKPRL merupakan fondasi utama dalam pemanfaatan ruang laut, sehingga setiap perubahan atau perluasan wilayah harus melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bastian juga mendorong agar KUPP Kelas II Tanjung Redeb meningkatkan peran pengawasan, tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap seluruh tahapan perizinan.
“KUPP jangan hanya hadir saat sosialisasi atau saat proses berjalan lancar. Kalau ada indikasi tahapan izin yang belum sinkron, punishment administratif harus menjadi bagian dari pengawasan,” katanya.
Selain persoalan luasan, ia turut menyoroti dugaan belum dipenuhinya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak izin diterbitkan pada 31 Juli 2024 hingga Maret 2026. Menurutnya, hal ini tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan hak negara.
“PNBP itu bukan hal kecil, karena menyangkut hak negara. Kalau ada keterlambatan atau belum dijalankan, maka harus ada penjelasan resmi. Jangan sampai publik melihat ada kelonggaran yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengawasan instansi terkait guna mencegah terjadinya maladministrasi.
Bastian juga menyoroti waktu penandatanganan perjanjian konsesi pada 29 Agustus 2024 yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kesiapan dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan.
“Yang perlu dijawab, apakah saat perjanjian itu ditandatangani seluruh syarat sudah lengkap, seluruh kewajiban sudah dipenuhi, dan seluruh verifikasi sudah selesai. Kalau belum, maka wajar kalau publik mempertanyakan legalitas prosesnya,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perbedaan luasan izin berpotensi berdampak pada keakuratan kajian lingkungan, termasuk dokumen AMDAL yang menjadi dasar analisis dampak ekologis di wilayah pesisir.
“Kalau luasan izin berbeda jauh dengan luasan operasional, maka kajian lingkungannya juga harus dipastikan sesuai. Jangan sampai dampak ekologis baru disadari setelah persoalan muncul,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat. Semua pihak diminta memberikan penjelasan terkait status PKKPRL, kewajiban PNBP, serta dasar hukum perjanjian konsesi.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada tahapan yang belum tepat, maka koreksi harus dilakukan sejak sekarang. Negara tidak boleh lemah dalam menjaga tata kelola ruang laut,” tutupnya.



