Rabu, April 1, 2026
spot_img
BerandaBeritaKesepakatan Penanganan Kendaraan ODOL di Bentian Besar, Perusahaan Diberi Waktu Enam Bulan

Kesepakatan Penanganan Kendaraan ODOL di Bentian Besar, Perusahaan Diberi Waktu Enam Bulan

Kutai Barat – Pemerintah Kecamatan Bentian Besar, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat akhirnya mencapai kesepakatan bersama terkait pembatasan aktivitas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Poros Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 di Kafe Vintage Corner. Pertemuan ini dihadiri Camat Bentian Besar Rudi Hartono, S.E., M.Si., Kasi Trantib Kecamatan Bentian Besar Ismail Bahran, Direktur PT KAS Ir. M. Saenal, SM Humas PT KAS Roi, Staf Manajemen PT KAS Hinadi, Koordinator Lapangan Aksi Arif Witara, Tokoh Masyarakat Wahyudi Eman, serta sembilan orang perwakilan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sebelumnya digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada 18 Februari 2026 terkait penanganan kendaraan ODOL yang melintas di wilayah Bentian Besar.

Dalam kesepakatan yang dicapai, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kontraktor diberikan waktu selama enam bulan untuk membangun jalan baru yang menyesuaikan dengan tonase kendaraan operasional. Tenggat waktu tersebut mulai dihitung sejak 18 Februari 2026.

Selama masa tersebut, pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan jalan secara maksimal. Upaya tersebut dilakukan dengan menyiapkan fasilitas pendukung berupa pembangunan stockpile serta menempatkan satu set alat berat yang terdiri dari motor grader, compactor, dan backhoe loader guna memperbaiki kondisi jalan yang mengalami kerusakan.

Selain itu, perusahaan juga bersedia melibatkan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar dalam pengawasan penggunaan dan perbaikan jalan. Untuk menunjang tugas tersebut, perusahaan akan meminjamkan dua unit sepeda motor yang akan digunakan oleh pengawas jalan yang ditunjuk oleh koordinator aliansi masyarakat.

Dalam rapat tersebut juga disepakati pengaturan jam operasional kendaraan perusahaan. Pada pagi hari kendaraan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WITA, sementara pada siang hari mulai pukul 14.00 hingga 15.00 WITA. Pada waktu tersebut kendaraan perusahaan dilarang melintas di kawasan pemukiman Kampung Suakong, Dilang Puti, dan Penarung.

Di luar jam operasional tersebut kendaraan diperbolehkan melintas, namun seluruh kendaraan operasional perusahaan dilarang bergerak ketika kondisi hujan, kecuali kendaraan kecil.

Sebagai bagian dari pengawasan, disepakati pembentukan tim pengawas penggunaan jalan yang terdiri dari delapan orang. Pembiayaan serta penggajian pengawas akan dibahas bersama antara pihak perusahaan dengan PT PMI, Guntasamba, FR, dan Kas Group dengan standar gaji mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat tahun 2026.

Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa apabila dalam waktu enam bulan perusahaan tidak merealisasikan seluruh poin kesepakatan yang telah disepakati bersama pemerintah, maka kendaraan operasional perusahaan tidak diperbolehkan melintas di jalan nasional.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi bersama dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan aktivitas operasional perusahaan di wilayah Kecamatan Bentian Besar.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments