Kamis, Juli 10, 2025
spot_img
BerandaNasionalJejak Misri Puspita Sari di Balik Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Dalami Keterlibatan

Jejak Misri Puspita Sari di Balik Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Dalami Keterlibatan

MATARAM – Penetapan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kembali mengundang perhatian. Seorang wanita bernama Misri Puspita Sari kini turut dijerat dalam perkara yang menyeret dua perwira Propam Polda NTB, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Ketiganya diduga terlibat dalam kejadian tragis yang terjadi di salah satu vila di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, pada pertengahan April 2025. Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang usai mengikuti sebuah pesta tertutup bersama atasannya dan dua wanita, salah satunya Misri.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pesta itu berlangsung pada malam hari. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa sebelum tenggelam, korban sempat melakukan pendekatan terhadap Misri, yang disebut-sebut menjadi pemicu ketegangan di antara mereka.

“Penyidikan masih terus berkembang, dan penyidik sedang mendalami lebih jauh peran Misri dalam insiden tersebut,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (8/7/2025).

Misri bukan sosok publik. Perempuan muda itu berasal dari keluarga sederhana di Jambi. Ayahnya telah meninggal dunia dan semasa hidup bekerja sebagai buruh serta menjual ikan. Latar belakang itu menambah sorotan publik terhadap keterlibatannya dalam kasus yang melibatkan anggota kepolisian aktif.

Meski belum diungkap secara rinci apa kontribusi langsung Misri dalam kejadian tersebut, penyidik telah mengantongi cukup bukti awal untuk menetapkannya sebagai tersangka. Sementara itu, wanita lain bernama Melanie yang juga hadir di lokasi masih berstatus saksi.

Polda NTB memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi, dan setiap perkembangan akan diumumkan secara transparan. Tiga tersangka dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian luas, terutama karena menyangkut oknum aparat penegak hukum dan fakta-fakta yang perlahan mulai terkuak.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments