JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan penanganan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Mahakam Ulu ke tahap pembuktian.
Langkah ini diambil setelah MK menilai permohonan yang diajukan pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra layak untuk ditelaah lebih lanjut.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Kamis (26/6/2025), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
“Perkara Mahakam Ulu (Nomor 327) bersama satu perkara lainnya dari Palopo akan memasuki tahapan pembuktian. Sidang lanjutan akan fokus mendengar keterangan saksi atau ahli serta memeriksa bukti tambahan dari para pihak,” jelas Saldi dalam persidangan.
Mahkamah menetapkan bahwa setiap pihak hanya dapat menghadirkan maksimal empat orang saksi atau ahli, baik seluruhnya saksi, seluruhnya ahli, maupun kombinasi keduanya. Seluruh dokumen pendukung seperti identitas saksi, CV ahli, dan surat keterangan dari institusi (jika berasal dari kampus) harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian digelar.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025. Informasi waktu persidangan akan disampaikan lebih lanjut oleh MK dan sidang ini sekaligus menjadi pemanggilan resmi bagi para pihak.
Mahkamah juga memberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti tambahan atau melakukan inzage (pemeriksaan berkas) hingga hari pelaksanaan sidang. Namun, Mahkamah menyarankan agar seluruh dokumen dikumpulkan lebih awal agar dapat diverifikasi sebelum persidangan.
“Setelah tahap pembuktian selesai, tidak akan ada lagi penambahan bukti. Tahapan ini menjadi kesempatan terakhir bagi para pihak untuk memperkuat argumentasi hukum mereka,” tegas Saldi.
Dengan putusan ini, MK membuka ruang bagi penyelesaian sengketa secara lebih komprehensif melalui pembuktian hukum di ruang sidang.