KUTAI KARTANEGARA – Pelarian mantan Kepala Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, berinisial LH, akhirnya terhenti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara berhasil menangkap LH setelah tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kukar, Wasita, menyampaikan bahwa LH menjabat sebagai kepala desa pada periode 2014 hingga 2017. Dalam rentang waktu tersebut, ia diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kukar mencapai Rp1,5 miliar. Kasus ini kami tangani sejak 2019 dan LH ditetapkan sebagai tersangka pada 2022. Namun, ia langsung melarikan diri,” ujar Wasita.
LH ditangkap di sebuah rumah keluarga di kawasan Mangkuraja setelah sebelumnya terlacak keberadaannya di Tenggarong. Diduga, saat itu ia hendak menyaksikan acara tradisional bejaguran, namun jejaknya berhasil diendus oleh tim penyidik.
“Dia cukup licin, sering berpindah-pindah. Tapi akhirnya berhasil kami ringkus begitu ada informasi akurat,” jelasnya.
Untuk saat ini, baru LH yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejari Kukar membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka jika penyidikan mengarah pada keterlibatan pihak lain.
LH dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.