Senin, Juli 7, 2025
spot_img
BerandaBeritaPemprov Kaltim Bebaskan Denda Bagi Mutasi Plat Luar ke Kaltim

Pemprov Kaltim Bebaskan Denda Bagi Mutasi Plat Luar ke Kaltim

SAMARINDA – Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemprov Kaltim kembali bertambah. Tak hanya pemutihan denda, Pemprov lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan kelonggaran lain.

Yakni memberikan keringanan dengan menghapus denda bagi kendaraan yang mutasi status ke wilayah Kaltim.

“Untuk kendaraan yang berplat daerah lain, jika ingin berganti ke KT maka dendanya dihapus. Tak hanya itu, pembayaran pajak tahun berjalan pun akan didiskon 50 persen,” ungkap Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati dalam konferensi pers di Kantor Kegubernuran Kaltim, Kamis Sore, 17 April 2025.

Keringanan serupa, juga diterapkan untuk kendaraan-kendaraan milik badan usaha yang ingin berganti status menjadi milik pribadi. Wajib pajak yang ingin memproses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tak perlu memikirkan denda yang ada. Cukup bayar pajak di tahun berjalan.

Dua program baru ini, penghapusan denda PKB dan BBNKB serta pemberian diskon mutasi masuk kendaraan ke wilayah kaltim, lanjut Ismi, akan dimulai pada 21 April sampai 30 Juni 2025. Mutasi masuk PKB kendaraan punya aturan yang terbilang ketat. Untuk beralih status dari plat daerah lain ke plat KT, wajib pajak harus mengurus lebih dulu adminitrasi perpindahan di daerah asal.

Agar program ini optimal, tanpa terantuk birokrasi yang ada. Bapenda akan menyiapkan bantuan dengan mengoordinasikan proses administrasi itu dengan Samsat atau Bapenda di daerah asal status pajak kendaraannya. 

Sejak program relaksasi PKB dijalankan pada 8 April lalu sudah mengalir Rp 82 miliar ke kas daerah. Pada 17 April 2025 saja, sudah masuk Rp 8,5 miliar. 

Angka itu didapat dalam waktu satu hari, sebelum program relaksasi bertajuk THR Gratispol ini dibuka rerata PKB yang diterima pemerintah hanya berkisar Rp 2-3 miliar. “Program ini digagas Pak Gubernur untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat,” katanya.

Bagi masyarakat yang patuh membayar pajak, yang tidak mengikuti program pemutihan denda ini, bakal mendapat imbalan dari Gubernur Kaltim Rudy Mas`ud. 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments