SAMARINDA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda berhasil mengamankan sejumlah pelaku balap liar yang kerap meresahkan masyarakat. Aksi tersebut terjadi di Simpang Lembuswana, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 03.15 dini hari, Selasa (11/02/2025).
Balap liar di Samarinda semakin meresahkan karena dilakukan di jalan umum, membahayakan tidak hanya pelakunya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain yang tengah beraktivitas, seperti warga yang menuju pasar dan pekerja yang berangkat kerja. Berkat laporan masyarakat, Satlantas Polresta Samarinda segera bertindak untuk membubarkan aksi tersebut dan mengamankan para pelaku.
Dalam operasi ini, Satlantas Polresta Samarinda yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Iptu Ismail dan Kanit Gakkum Iptu Jevier Syukur mengerahkan sepuluh personel guna mengamankan lokasi dan menangkap pelaku.
Kompol La Ode Prasetyo, yang ditemui media UlasanKaltim.id di Polresta Samarinda, membenarkan penangkapan tersebut. “Ada sebanyak lima orang yang berhasil kami amankan. Barang bukti yang kami sita dini hari tadi terdiri dari dua unit motor serta uang tunai sekitar Rp. 38 juta yang diduga sebagai taruhan,” ungkapnya.
Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan joki balap liar, sementara tiga lainnya bertindak sebagai promotor dan koordinator kegiatan ilegal tersebut.
Saat ini, kelima pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana. “Kami akan memaksimalkan tindakan hukum terhadap mereka. Untuk perkembangan selanjutnya, akan kami laporkan lebih lanjut,” tambah Kompol La Ode Prasetyo.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang berbahaya dan melanggar hukum. Kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi serupa terjadi di masa mendatang.